Riauaktual.com - Seorang pria berinisial C (37) salah seorang warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nekat mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku C sudah diamankan usai ditetapkan menjadi buron selama 3 bulan.
"Benar sudah diamankan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur," katanya, Senin (30/1/2023) siang.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan pelaku C dilakukan usai sang ibu korban membuat laporan setelah anaknya mengeluh sakit pada bagian vital.
"Saat ditanyakan kepada korban diketahui pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tidak pantas di rumah korban di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir pada Oktober," ungkapnya.
"Saat kejadian, ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang untuk keperluan membeli makanan. Korban ditinggalkan bersama dengan kakek tirinya sekitar 1 jam," sambung Juliandi.
Dijelaskan Juliandi, aksi bejat pelaku itu diketahui adanya kecurigaan korban mengeluh kesakitan di bagian vital.
Kemudian saat korban buang air kecil, pelapor melihat adanya darah yang keluar dari kemaluan korban. Saat ditanyai, barulah korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya.
"Pengakuan korban membuat sang ibu melaporkan peristiwa itu. Dari laporan pelapor, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku C. Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul," tutup Juliandi.
Akibat perbuatannya, pelaku C dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.