Bejat, Kakek di Kuansing Cabuli Bocah

Bejat, Kakek di Kuansing Cabuli Bocah
S als PD (68)

Riauaktual.com - Seorang pria yang sudah bau tanah harus merasakan pengapnya hidup dalam penjara. Kakek berinisial S (68) ditangkap polisi, Ahad (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB, karena mencabuli bocah yang masih berumur delapan tahun.

''Pelaku diamankan karena kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Singingi,'' kata Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar SH MH, hari ini.

Kejadian ini terungkap pada Ahad (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil. Lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluannya.

Pada ibunya, korban menceritan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 sebanyak 2 kali. Mendengar hal ini, ibu korban jelas marah dan melaporkan perkara ini ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hari itu juga, sekitar pukul  21.15 berhasil menangkap pelaku di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8),'' katanya.

Adapun barang bukti juga diamankan, berupa satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna putih motip bunga, satu helai singlet warna putih, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai baju kaos warna pink dan satu helai celana dalam warna biru. Sementara dalam kasus ini, kondisi korban masih terganggu.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.

Riduan menambahkan, berdasarkan kasus tersebut pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index