Truk Tonase Besar Masih Bebas Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru, Satlantas dan Dishub Kecolongan?

Truk Tonase Besar Masih Bebas Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru, Satlantas dan Dishub Kecolongan?
Truk tronton bertonase besar masih bebas masuk di Jalan Kota Pekanbaru

Riauaktual.com - Truk tronton bertonase besar masih bebas masuk di Jalan Kota Pekanbaru. Dalam aturan sudah jelas, bahwa truk tidak boleh masuk kota sepanjang pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Tidak hanya itu, jalur angkutan barang juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

Tapi peraturan tersebut seolah-olah dikangkangi oleh sejumlah pengendara truk. Selain itu, instansi terkait seperti Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Pekanbaru diduga masih membiarkan hal tersebut.

Seperti disepanjang Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta serta Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Pantauan Riauaktual.com masih ada truk bertonase besar melewati jalan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti terkait penegakkan hukum terhadap truk tronton bertonase besar melalui jalan Kota Pekanbaru bungkam.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso pernah mengatakan truk bertonase ini melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index