Kasasi Ditolak, Nasib Dosen Unri Antoni Hamzah Diujung Tanduk

Kasasi Ditolak, Nasib Dosen Unri Antoni Hamzah Diujung Tanduk
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Riauaktual.com - Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menyampaikan, jika dosen melakukan tindak pidana dan sudah putusan inkrah, maka sesuai aturan bakal dipecat.

Seperti kasus yang menjerat dosen di Universitas Riau, Antoni Hamzah. Kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. 

Saat dikonfirmasi, Sri mengaku sudah tahu putusan terhadap Antoni. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar. 

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Antoni yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1).

Menurutnya, surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Antoni sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," tetang Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Sri menegaskan berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Antoni bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Sebab, vonis Antoni lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," kata Sri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index