Tak Terima Ditegur, 4 Pengamen Jalanan Aniaya Karyawan Indomaret

Tak Terima Ditegur, 4 Pengamen Jalanan Aniaya Karyawan Indomaret
Empat pengamen jalanan ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan

Riauaktual.com - Empat pengamen jalanan ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan usai lakukan pengeroyokan terhadap salah satu karyawan Indomaret, di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/1/2023)

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, aksi pengeroyokan ini dialami oleh Rahmat Rizky Juli anda (24). Keempat pelaku masing-masing berinisial MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).

"Korban merupakan salah satu karyawan Indomaret. Aksi pengeroyokan di lokasi korban bekerja," kata Kompol Komang, Kamis (19/1/2023).

Aksi pengeroyokan ini dialami korban ketika tengah bekerja di Indomaret tersebut, Rabu (18/1/2023) pukul 05.00 WIB. Korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP sedang tidur di teras Indomaret yang mana lantainya baru saja dibersihkan.

Setelah ditegur kedua pelaku merasa tidak terima dan mereka memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni RA dan DK.

Saat itu sempat terjadi adu mulut hingga adu fisik. Saat pelaku RA menyerang dengan celurit, korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu pelaku lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu. Para pelaku lainnya juga memukuli korban dengan tangan kosong dan melempar dengan gitar okulele serta melempar batu, kayu dan tong sampah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami telapak tangan luka robek, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan kepala bengkak. Korban saat ini masih dirawat Rumah Sakit Awal Bross Panam.

"Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa satu bilah celurit ukuran 70 sentimeter, satu bilah pisau stanless, dan sebuah gitar okulele. Pelaku juga melempar tong sampah, batu, dan kayu terhadap korban," terang Kapolsek

Usai viral, Tim Opsnal melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para pelaku. Dengan hitungan jam, keempat pelaku dapat ditangkap ditempat yang berbeda beserta barang bukti.

Pelaku disangkakan Pasal 170 (1)  KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index