Hanya 6 Perusahaan Punya Izin, Tiang Kabel Optik Tak Beraturan Ditertibkan

Hanya 6 Perusahaan Punya Izin, Tiang Kabel Optik Tak Beraturan Ditertibkan
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menertibkan tiang kabel optik yang berada di sejumlah ruas jalan. Tiang kabel optik ini didapati bertumpuk-tumpuk di tepi jalan.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah kota menerima keluhan dari warga. Dari laporan warga, ada saja orang yang memasang tiang di depan rumah atau ruko.

"Sehingga, saya membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (18/1/2023).

Ia tak menampik sudah banyak menerima laporan dari warga terkait banyaknya tiang kabel optik yang di pasang di daerah milik jalan (DMJ).

"Fenomena saat ini, daerah milik jalan ini banyak dibangun tiang-tiang fiber optik. Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," terangnya.

Ia menuturkan, sebelum ditertibkan izin perusahaan pemilik kabel optik akan diperiksa. Sejak 2018 hingga kini, hanya ada enam perusahaan yang berizin.

Nanti, pemerintah kota akan kembali memeriksa perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

"Kabarnya, mereka sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," jelasnya.

Ia meminta kepada perusahan swasta, tiang kabel optik harus dikurangi. Supaya, daerah milik jalan tidak terlalu semerawut.

"Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," ungkapnya.

Ia menilai, lebih baik kabel optik itu dipasang di bawah tanah. Karena, kabel optik harus dipasang di bawah tanah untuk kawasan pusat kota, daerah keramaian, dan pusat perekonomian.

"Kalau PLN memiliki tiang sendiri. Tetapi, ada juga kabel optik dipasang di tiang PLN. Nanti akan konfirmasi ke PLN seperti apa kerja sama mereka dengan perusahaan kabel optik itu," paparnya.

Ia menambahkan, dasar penertiban tiang fiber optik itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya.

"Seharusnya, kabel optik itu dipasang di bawah tanah," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index