Kantongi Izin, Pemko Pekanbaru Sebut Tak Bisa Segel Tempat Hiburan Malam JP Pub dan KTV

Kantongi Izin, Pemko Pekanbaru Sebut Tak Bisa Segel Tempat Hiburan Malam JP Pub dan KTV
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal (istimewa)

 

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak mengabulkan permintaan masyarakat untuk menyegel tempat hiburan malam Joker Poker (JP) Pub dan KTV, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya.

Salah satu alasan penyegelan tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru lantaran manajemen tempat hiburan tersebut telah mengantongi izin.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, pemerintah kota rapat bersama dengan pihak terkait mengenai masalah JP Pub & KTV, Selasa (13/12/2022) siang.

Dalam rapat itu turut diikuti oleh perwakilan Polda Riau, DPM-PTSP Riau, DPM-PTSP Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta, Bag Ops Polresta, Camat Binawidya, dan Lurah Tobek Godang.

Dari hasil rapat itu, Syoffaizal mengatakan, bahwa tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini mengantongi beberapa dokumen izin. Dimana tiga dokumen diterbitkan oleh OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Binawidya.

Empat dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan ketiga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP.

Terkait hal itu, DPM-PTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (bar) dan 56302 (klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.

"Maka pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KLBI 93292 atau karaoke," terang Syoffaizal usai memimpin rapat.

Pemerintah kota juga melakukan pengawasan di lokasi. Jika mereka membuka usaha lain selain karaoke seperti bar dan kelab malam, maka langkah tegas akan diambil pemerintah kota.

Dari izin yang sudah dimiliki pengelola, ditegaskan Syoffaizal, Pemko Pekanbaru mengizinkan JP Pub dan KTV beroperasi, dengan tidak membuka usaha selain karaoke. Artinya, Pemko Pekanbaru hanya mengizinkan tempat hiburan tersebut untuk karaoke saja. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index