Modus Beli Es Krim, Pria di Kampar Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun

Modus Beli Es Krim, Pria di Kampar Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun
SZH (37)

Riauaktual.com - Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pria SZH (37) pelaku pencabulan terhadap anak usia tujuh tahun inisial N, di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan peristiwa pencabulan bocah tujuh tahun tersebut terjadi Rabu (7/12/2022) kemarin.

Iptu Hendra Gunawan menyebut, peristiwa bejat tersebut diketahui setelah salah seorang saksi melaporkan ke orangtua korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh SZH.

Dari pengakuan korban, pelaku mengajak korban untuk membeli es krim menggunakan sepeda motor.

"Berhasil membujuk korban dengan modus membeli es krim, pelaku membawa korban ke suatu pondok dekat hutan pohon karet," terang Hendra Gunawan, Selasa (13/12/2022).

Setiba di lokasi, pelaku berusaha mengeluarkan birahinya kepada korban. Beruntung aksi pelaku gagal dilakukan lantaran korban berteriak.

"Lantaran korban berteriak, pelaku tidak jadi melakukan aksi pencabulan. Kemudian pelaku membawa korban pulang. Namun dalam perjalanan pulang, pelaku kembali mencoba mencabuli korban. Dimana pelaku mencabuli korban dengan cara menyentuh bagian kemaluan korban," sambung Kanit Reskrim.

Selain melakukan aksi pencabulan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang.

"Pelaku ini mengancam korban agar tidak memberitahu orang. Kalau diberitahu, korban akan dibawa lebih jauh. Pelaku juga memberikan uang Rp5 ribu untuk tutup mulut," tutur Hendra Gunawan.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Tak perlu waktu lama, pelaku segera dibekuk dan mengakuinya perbuatan bejatnya.

"Saat ini keadaan korban trauma. Melihat pelaku saja dia menjerit ketakutan," tandasnya.

Saat ini pelaku telah dalam penahanan Polsek Tapung. Akibat perbuatannya, ZUF dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index