Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT, Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT, Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis
Hutan produksi terbatas disulap' menjadi tambak udang

Riauaktual.com -  Proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi.

Sebagaimana diketahui, hutan produksi terbatas itu telah 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV. Hokky Jaya Abadi.

Setelah penyidik Pidsus memeriksa Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, hari ini, Kamis (1/12/22), giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV. Hokky Jaya Abadi, dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan. Keduanya didampingi pengacara Suryanto, SH, dan H. Jamaludin, SH, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahuat alias Suhadi, diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22).

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 43 hektar yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian menanami. Usai ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index