Rupbansan Bangkinang Musnahkan 1.184 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri

Rupbansan Bangkinang Musnahkan 1.184 Bal Pakaian Bekas dari Luar Negeri
Rupbasan Kelas II Bangkinang musnahkan barang bukti titipan Polda Riau

Riauaktual.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bangkinang musnahkan barang bukti titipan Polda Riau, Senin (7/11/2022).

Sebanyak 1.184 bal atau karung pakaian bekas dari luar negeri sejak tahun 2002 dengan kondisi sangat tidak layak, dimusnahkan di halaman Rupbasan Bangkinang.

Pemusnahan disaksikan Kasubdit I Dirkrimsus Polda Riau, Edi Rahmat serta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Barang dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau, David Susilo.

"Pemusnahan ini dilaksanakan bukan secara serta-merta, melainkan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan SOP dan melewati proses pemeriksaan untuk memastikan barang bukti layak untuk dimusnahkan," terang Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja.

Sebelum acara pemusnahan dilakukan, jajaran Rupbasan Bangkinang mengawali kegiatan dengan coffee morning yang diikuti oleh pihak kepolisian serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau.

"Coffee morning dilakukan sebagai ajang untuk memperkuat sinergitas terutama dalam pengelolaan basan dan barang," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Rupbasan Bangkinang.

Dia berharap jajaran Rupbasan lainnya berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaik.

"Kepada seluruh jajaran Rupbasan di Wilayah Riau untuk selalu menjalin komunikasi dengan pemilik barang baik itu Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Pengadilan atau pihak lainnya agar barang yang ada di gudang tidak mengendap bertahun-tahun hingga rusak dan tidak memberi manfaat untuk negara," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index