KPU Harapkan Pencairan Hibah Sesuai Tahapan

KPU Harapkan Pencairan Hibah Sesuai Tahapan
KPU

INHU (RA)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu, berharap pencairan dana hibah yang diperuntukkan bagi pemilihan Bupati Inhu tahun 2015 ini, dapat sesuai dengan tahapan dari Pemilihan kepela daerah tersebut.

Hal ini disampaikan ketua KPU Inhu, Muhammad Amin. "Pencairan dana memang sangat kami harapkan sesuai dengan tahapan dari Pilkada itu sendiri, bukan sesuai dengan tahun anggaran. Jika sesuai pada tahun anggaran maka KPU akan kesulitan untuk menjalankan tahapan jika dan tidak ada," tegasnya.

Dijelaskan pria 35 tahun ini, harapan ini bukan tidak berdasar. Mengingat Pilkada atau Pilbup dilaksanakan 16 Desember 2015, maka tentunya secara otomatis tahappannya akan ada pada bulan Januari dan Februari tahun 2016. Sementara pada awal tahun tersebut, APBD biasanya belum bisa untuk cairkan, sementara dana sangat dibutuhkan. Namun jika sesuai tahapan tentu akan dapat untuk dicairkan.

Amin juga menyatakan KPU Inhu optimis dapat melaksanakan Pillbup ditahun 2015 ini, meskipun tahapan-tahapan sesuai dengan draft KPU RI sebelumnya harus tertunda mengingat pengesahan Undang-undang baru dilakukan pada 18 Februari 2015 ini.

Dikatakannya, tahapan tersebut tetap dapat dilakukan sesuai jadwal, termasuk pendaftaran calon pada bulan Juni atau Juli, karena memang ada masa tenggang jadwal tahapan yang sebelumnya tersita pada uji publikk selama tiga bulan. Sementara dari 10 item kesepakatan yang dilakukan KPU dengan DPR RI, tahapan uji publik dihilangkan.

Diungkapkannya 10 poin kesepakatan panitia kerja DPR RI dalam penetapan UU yakni penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus.

Selanjutnya, Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikkan 3,5 persen. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya pilkada hanya akan berlangsung satu putaran.  Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut. a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016), b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017). c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019). d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

Terakhir, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 Wakil seperti sebelum Perppu.

Namun menurut Amin, meskipun sudah ada kesepakatan tersebut, KPU seluruh Indonesia belum dibenarkan untuk membuat langkah-langkah sebelum adanya instruksi dari KPU pusat. Selain itu juga KPU Inhu ingin adanya persamaan persepsi di Riau, terkait regulasi yang akan dilakukan, sehingga apa yang dikeluarkan nantinya sudah merupakan kesepakatan bersama dengan aturan yang memang ada dasarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index