Kasus Lahan di Kuansing, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Lahan di Kuansing, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ilustrasi bentrok (net)

Riauaktual.com - Tragedi aksi bentrok dan saling bacok karena persoalan lahan antara pekerja PT Barito Riau Jaya (BRJ) dengan Kelompok Tani Maju Sejahtera Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, masuk ke tahap penyidikan pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Bahkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Di mana ada tiga orang dari kedua belah pihak, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi menyampaikan, kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.

Waktu itu korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT Barito Jaya, melakukan patroli kedalam kebun. Pada saat korban melakukan patroli, korban dihadang oleh terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya.

Selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka.

Pada saat kejadian PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak. Dari barak, pelapor mendengar teriakan korban. Mendengar teriakan korban, pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara.

Belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.

Selanjutnya pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak. Tak berapa lama terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak, karena barak mau dibakar.

Salah satu rekan terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar. Mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai.

Namun dari kejadian tersebut, korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka di kepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta satu unit sepeda motor dibakar.

Selanjutnya korban melapor kepolisi. Menindaklanjuti laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

''Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Sat reskrim Polres Kuansing menetapkan GWN dan SR sebagai tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang," kata kapolres, Selasa (25/10)

Kapolres juga menerangkan AM juga dijadikan tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index