Kadiv Humas Polri Sebut Penyebab Kematian Suporter Arema Bukan Gas Air Mata

Kadiv Humas Polri Sebut Penyebab Kematian Suporter Arema Bukan Gas Air Mata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (pojoksatu)

Riauaktual.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyebab kematian ratusan suporter Arema Malang bukan karena gas air mata tapi karena kekurangan oksigen.

Irjen Dedi mengaku sudah mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban suporter Arema. Terkait penyebab kematiannya ternyata bukan gas air mata.

Dedi menjelaskan kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata. Dedi juga mempersilahkan informasi ini dikonfirmasi ke Direktur RS Saiful Anwar Malang.

Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) menyebutkan, pada saat Senin (3/10) lalu, dia langsung berkunjung ke RS Saiful anwar bersama Wagub Jatim dan Kapolda Jatim serta beberapa pejabat lain.

Dedi menuturkan dia mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban-korban Tragedi Kanjuruhan Malang ini.

“Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata,” tegas Dedi.

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Terjadi berdesak-desakkan. Kemudin terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada Pintu 13, 11, 14, 3,” jelas Dedi lagi mantan Kapolda Kalteng ini.

Gas Air Mata Sesuai Protokol Jenewa

Irjen Dedi mengatakan bila regulasi penggunaan gas air mata oleh Brimob di Stadion Kanjuruhan berdasarkan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.

“Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993,” ucap Dedi dalam konferensi pers itu.

Dalam Protokol Jenewa itu, kata Dedi, disebutkan bahwa gas air mata atau CS ini hanya boleh digunakan aparat penegak hukum, namun tidak boleh digunakan dalam peperangan.

Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi tidak mematikan.

Kadiv Humas Polri ini menyebut, sesuai keterangan dokter, gas air mata bukan penyebab kematian suporter Arema di Kanjuruhan Malang.

 

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index