Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mencabut laporan polisi terhadap tiga mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa dugaan suap Rp2 miliar.
Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap), Maldi bahwa Sekdaprov sudah mencabut laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, Pak Sekdaprov sudah mencabut laporannya. Kami sudah meminta maaf," katanya, Minggu (9/10/2022).
Sementara secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan kedua belah pihak menempuh jalan perdamaian atau Restorative Justice.
"Ada perdamaian para pihak dan adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor," kata Andrie, Minggu sore.
Masih kata jebolan Akpol 2007 itu dalam perkara ini pihaknya mempertimbangkan aspek Restorasi Justice.
"Penyidik mempertimbangkan untuk pelaku Restorativ justice," tutup Andrie Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menjadi tersangka pasca unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Ketiganya diketahui berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto pasca aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.
Dimana ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
