Nginap di Hotel Bersama Anak Dibawah Umur, Remaja di Pekanbaru Dipolisikan

Nginap di Hotel Bersama Anak Dibawah Umur, Remaja di Pekanbaru Dipolisikan
RS (22).

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya, mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana pencabulan di salah satu hotel yang berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.

Remaja yang diamankan tersebut berinisial RS (22). Dirinya ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (3/10/2022) kemarin sekira pukul 02.30 dinihari.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa remaja tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.

Penangkapan itu berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya yang masih berumur 14 tahun telah pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10/2022).

"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, pelapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," katanya, Jumat (7/10/2022) pagi.

Saat itu kata Lambok, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban, dan diketahui korban sempat pergi bermain ke lapangan futsal Aero Sport di Jalan Kaharudin Nasution.

Tidak berhasil menemukan anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya untuk menemui titik terang putrinya.

"Keesokan harinya, tim kita mendapat informasi bahwa anak pelapor menginap di hotel bersama terlapor ini," terangnya.

Didapati info lebih lanjut, bahwa korban itu dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun saat dicek, tim tidak berhasil menjumpai keduanya.

Pada Selasa (4/10/2022), tim mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Atas informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di lokasi, kita berhasil melihat terlapor duduk diatas sepeda motor sampai bermain handphone," ungkapnya.

Tanpa mengulur waktu, tim langsung menangkap terlapor tanpa perlawanan. "Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatannya," sambung Lambok.

Saat ini, penyidik masih menginterogasi terlapor pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Selain terlapor, tim berhasil mengamankan barang bukti jaket warna hitam, celana panjang, tengtop warna hijau dan bra warna abu-abu.

Terlapor disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index