Riauaktual.com - 18 polisi operator senjata pelontar gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang menjalani pemeriksaan internal.
18 polisi operator senjata pelontar gas air mata di dalam stadion menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan.
Tim pemeriksa itu terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Divisi Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, 18 polisi itu adalah personil yang ikut dalam pengamanan di laga Arema FC vs Persebaya.
Pemeriksaan dilakukan terkait prosedur pengamanan saat terjadi kericuhan di Kanjuruhan usai laga berakhir dengan skor 2-3.
“Tim dari pemeriksa Bareksrim secara internal, dari Itsus dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan,” ungkap Dedi Prasetyo, Senin 3 Oktober 2022.
“18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar (gas air mata) didalami Itsus dan Propam,” sambungnya.
Ini dilakukan Mabes Polri untuk mendalami manajemen penanganan peristiwa pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam itu.
“Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Tidak hanya itu. Sejumlah polisi berpangkat juga ikut digarap Itsus dan Propam.
Para perwira itu diperiksa terkait prosedur pengamanan pertandingan el classico versi Jawa Timur tersebut.
Akan tetapi, Dedi tak mengungkap identitas perwira polisi yang diperiksa oleh Itsus dan Propam itu.
Demikian juga dengan jumlah perwira polisi yang menjalani pemerksaan tersebut.
Jenderal Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur ini hanya menyampaikan bahwa perwira itu terdiri dari perwira pertama sampai perwira menengah.
“Untuk mendalami terkait masalah manajerial pengamanan, mulai pangkat perwira (pertama) sampai pamen (perwira menengah),” tandasnya.
Direktur PT LIB juga Diperiksa
Selain memeriksan puluhan anggota polisi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah orang lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tim investigasi Polri.
Diantarnaya Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.
“Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim,” beber Dedi Prasetyo.
PT LIB Ngeyel Pertandingan Malam Hari
Untuk diketahui, panpel pertandingan dan Polres Malang sejatinya sudah mengajukan permohonan laga Arema FC vs Persebaya dimajukan.
Mereka meminta agar laga derby Jatim itu digelar pada sore hari pukul 15.00 WIB dengan pertimbangan keamanan.
Alasan lain, pertandingan soreng hari akan lebih mudah untuk pengendalian suporter ketimbang pertandingan malam hari.
Pemohonan perubahan jadwal pertandingan itu tertuang dalam surat bernomor B/ 2151/IX/PAM.3.3./2022.
Akan tetapi, PT LIB sebagai operator kompetisi menolak dengan alasan yang tidak jelas.
PT LIB bersikukuh agar laga Arema FC vs Persebaya tetap digelar malam hari pukul 20.00 WIB.
Dalam surat balasan PT LIB menyatakan keputusan itu merupakanhasil koordinasi PSSI, PT LIB, dan Host Broadcaster atau pemilik hak siar.
Penolakan perubahan jadwal pertandingan itu tercantum dalam surat bernomor 497/LIB-KOM/IX/2022.
