Kronologi KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar Versi Polisi

Kronologi KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar Versi Polisi
Rizky Billar dan Lesti Kejora pamer kemesraan liburan di Paris

Riauaktual.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.

Insiden PTDH itu berawal saat Lesti Kejora mengetahui kabar suaminya Rizky Billar selingkuh dengan wanita lain. Saat ini pula Listi Kejora meminta dirinya agar dipulangkan ke rumah kedua orangtuanya.

“Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya, bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan. Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

Pada tanggal 28 September 2022 dini hari, Listi Kejoran dengan suaminya Rizky Billar bertengkar. Pada saat itu pertengkaran keduanya terjadi dua kali.

Pertengkatan pertama terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari, kemudian pertengkaran terjadi lagi pada pagi hari sekira jam 09.47 WIB.

“Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Selanjutnya pagi harinya sekira jam 09.47 WIB, keduanya bertengkar lagi. Di hari itu Rizky Billar pun kemudian melakukan kekerasa fisik lagi terhadap istrinya itu.

Rizky Billar menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali.

“Kemudian pada pukul 09.47 WIB pagi hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami Lesti Kejora, menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai,” ujar Zulpan.

Dari kejadian itu, kata Zulpan, korban mengalami sakit leher sebelah kiri serta tubuh Lesti Kejora terasa sakit. Atas perbuatan sang suaminya itu, korban melaporkan ke Polres Metro Jaksel.

“Tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya terasa sakit,” ungkap Zulpan.

Dalam kasus ini, pelapor di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index