Dikendalikan dari Lapas

Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 4 Pelaku

Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 4 Pelaku
Kepolisian Resort Pekanbaru berhasil meringkus empat pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pekanbaru berhasil meringkus empat pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menjelaskan pengungkapan keempat pelaku berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pengungkapan pertama disalah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Senin (19/9/2022). Pengungkapan kedua di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (20/9/2022).

"Keempat pelaku masing-masing berinisial JRD (38), WS (34), RS (42) dan F sudah diamankan beserta barang bukti. Satu pelaku berinisial F ini merupakan warga binaan Lapas di Pekanbaru sekaligus pengendali," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Kamis (29/9).

Dari tangan keempat pelaku kata Pria Budi, turut diamankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram serta 3,4 kilogram serbuk pil ekstasi.

"Untuk 3,4 kilogram serbuk pil ekstasi ini jika dicetak ulang mencapai 13.000 butir. Rencana serbuk ini akan dicetak ulang. Untuk barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru," tutup Pria Budi.

Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index