Dilaporkan Langgar UU ITE, Kuasa Hukum Riri Aprilia Kartin Ancam Usut Balik Jika Tak Terbukti

Dilaporkan Langgar UU ITE, Kuasa Hukum Riri Aprilia Kartin Ancam Usut Balik Jika Tak Terbukti
Ilustrasi UU ITE (net(

Riauaktual.com - Kasus korban penganiayaan oleh oknum Polwan di Pekanbaru masih terus bergulir. Belakangan ini korban yang bernama Riri Aprilia Kartin (27) ini juga dilaporkan kembali terkait UU ITE oleh kenalan Brigadir IRD tersangka kasus penganiayaan.

Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Riri Aprilia, Afriadi Andika mengaku saat ini belum mengetahui kliennya melanggar UU ITE.

Dijelaskan Afriadi Andika, menurut Riri dirinya tidak melanggar UU ITE dalam bentuk apapun.

"Kami akan kooperatif. Bila nantinya akan dipanggil terkait UU ITE, kami akan menjelaskan ke pihak kepolisian. Namun bila tak terbukti, yang melaporkan akan kami usut pula," ungkapnya, Kamis (29/9/2022).

Masih dikatakan Afriadi Andika, kliennya itu kemarin, Rabu (28/9/2022) kembali memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk memberikan keterangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Polwan IRD dan ibunya YUL.

"Harapan kami semoga kedepannya tak ada oknum polisi yang melakukan hal serupa agar tak berkurangnya marwah kepolisian," harapannya.

Sebelumnya, seorang wanita di Pekanbaru bernama Riri Aprilia Martin membuat pengakuan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan polwan bersama orang tuanya.

Pengakuan korban tersebut viral di sosial media Instagram miliknya @ririapriliaaaaa. Dimana dalam video tersebut, terlihat korban memposting foto bekas memar akibat dianiaya.

Dalam curhatan itu, Riri mengaku sampai dikurung dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan. Di kamar itulah korban dipukuli hingga babak belur.

Diduga penganiayaan itu dilakukan terlapor lantaran tidak terima adik dan anaknya tersebut berhubungan dengan korban.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index