Bukan Hanya Dicopot dari Kapolres Batanghari, Kapolri Sanksi AKBP Hasan Karena Jadikan Fasilitas Negara Tempat Asusila

Bukan Hanya Dicopot dari Kapolres Batanghari, Kapolri Sanksi AKBP Hasan Karena Jadikan Fasilitas Negara Tempat Asusila
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dimutasi dan dikenakan sanksi oleh Kapolri (ist)

Riauaktual.com - Ulah tak terpuji Kapolres Batanghari AKBP M Hasan menjadikan rumah dinas tempat asusila menuai sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain dicopot, Hasan mendapat dua sanksi.

Sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan menjadi pelengkap bagi AKBP M Hasan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin 14 September 2022 lalu. Hasilnya M Hasan dijatuhi dua sanksi.

Kombes Mulia, Senin (26/9/2022) menyebut AKBP M Hasan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan.

“Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sidang etik atau sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dilakukan atas penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila. Dimana Kapolres ini menyalahgunakan fasilitas negara.

Usai dicopot, posisi Kapolres kini dijabat AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.

Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.

“Jadi Mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri. Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto,” jelasnya soal Kapolres Batanghari AKBP M Hasan yang dicopot karena jadikan rumah dinas tempat asusila.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index