RIAU (RA)- Bakal calon independen atau perseorangan terancam tidak bisa ikut Pemilukada yang rencananya digelar serentak pertengahan Desember 2015. Sebab hingga saat ini forum dukungan untuk pencalonan perseorangan belum tersedia.
Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa form tersebut belum sampai ke KPU Riau. Karena hingga saat ini Peraturan KPU tentang Pemilukada serentak 2015 belum disahkan KPU RI.
"Waktu tahapan jelang pemilihan cukup sempit. Sementara calon independen harus segera mengumpulkan dukungan. Sehingga pernah ada wacana di KPU Riau akan membagikan form dukungan yang lama," terangnya.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab form baru dipastikan berbeda dengan form yang lama. Karena pencalonan kali ini tidak lagi sepaket dengan wakil, hanya memilih calon bupati dan calon wali kota saja.
Nurhamin mengaku pihaknya seperti makan buah simalakama. Jika diserahkan salah, tapi tidak diserahkan juga salah. Selain form perseorangan, lampiran pencalonan Parpol atau gabungan Parpol juga belum ada.
"Tapi yang lebih mendesak adalah untuk calon perseorangan, karena mereka harus segera mengumpulkan dukungan," ujarnya.
Nurhamin menyarankan agar bakal calon perseorangan yang akan maju untuk tetap memulai kerja dengan membentuk tim dan mencari dukungan dari masyarakat.
"Form dukungan untuk calon perseorangan yang digunakan calon mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat biasanya diperbanyak calon independen dan diisi dengan data masyarakat," tambahnya.
Laporan : romg
