Usai Pengembangan, Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan di Siak Juga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Usai Pengembangan, Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan di Siak Juga Cabuli Anak Kandung Sendiri
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Seorang anak baru gede (ABG) di Kabupaten Siak, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan abang kandung sendiri. Mirisnya, aksi cabul ini telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibowo membenarkan perihal aksi pencabulan yang dilakukan oleh KM (45) dan RK (20). Dimana kedua pelaku ini sebelumnya juga melakukan cabul terhadap bocah lain yang berusia 6 dan 3 tahun.

"Benar sudah diterima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan ayah dan abang kandung dengan korban berinisial RZ (16). Kasus tersebut dilaporkan oleh keponakannya berinisial NP," katanya, Kamis (22/9/2022) siang.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencabulan tersebut awalnya dilakukan pelaku kepada cucu dan ponakan mereka yang berusia 6 dan 3 tahun.

Setelah dilakukan pengembangan kasus dan fakta-fakta yang didapat, pelaku KM juga nekat mencabuli putrinya RZ sejak duduk dibangku kelas 6 SD.

"Ada fakta-fakta setelah diperiksa di mana anak pelaku KM atau adik RK ini membuat pengakuan lewat video. Dia mengaku ada juga pernah dicabuli sejak kelas 6 SD," ungkapnya.

Dari Pengakuan RZ, ayah dan abang kandungnya tersebut sudah mencabulinya di waktu yang berbeda dan berulang kali.

Setelah mendapat pengakuan RZ, polisi langsung minta keterangan saksi dan mencari alat bukti. Dimana kedua pelaku mengaku berbuat tak senonoh pada RZ.

"Kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan. Tetapi dalam waktu berbeda dan dilakukan sejak kelas 6 SD, sekarang korban berusia 16 tahun," sambung Alvin.

Terkait apakah korban RZ juga disetubuhi, Alvin belum dapat memastikan. Sebab tim masih bekerja terkait video pengakuan RZ.

"Sejauh ini korban dan pelaku mengakui masih sebatas cabul. Apakah ada sampai ke sana (persetubuhan) masih kita dalami," kata Alumni Akpol 2009 tersebut.

Untuk diketahui, aksi pencabulan dilakukan kepada dua bocah kakak beradik yang berusia 6 dan 3 tahun terjadi di Perawang, Kabupaten Siak.

Aksi bejat itu dilakukan kakek dan pamannya saat ditinggal orang tuanya bekerja di Batam, Kepulauan Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index