Janggal Satgasus Merah Putih Komando Ferdy Sambo

Janggal Satgasus Merah Putih Komando Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo Usai Jalani Pemeriksaan. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanan

Riauaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan dibubarkannya Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022. Pasca ditetapkan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Ketua Satgasus, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pada malam hari ini Kapolri secara resmi menghentikan kegiatan. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

Namun dibubarkannya Satgasus yang dibentuk era Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu masih menyimpan kejanggalan dan masalah dengan beragam tanda tanya atas kehadiran satuan khusus tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah menyoroti kejanggalan terkait peran dari Satgasus yang dijabat Ferdy Sambo tiga hari sebelum dibubarkan Kapolri. Hal itu berkaitan dengan personel yang dipilih berdasarkan kedekatan personal.

"Ini orang-orang yang dipilih berdasarkan kedekatan daripada pimpinan-pimpinan. Di sana ada penasehat Kapolda dari beberapa wilayah, kemudian Sambo sendiri dari Kadiv propam. Mereka kemudian memilih berdasarkan pertimbangan personal mereka. Tidak ada parameter bagaimana merekrut anggota satuan Satgasus," kata Sugeng dalam diskusi virtual, Senin (5/9).

Bahkan dugaan soal kedekatan para personel Satgasus dengan Sambo, lanjut Sugeng, terbukti dengan keterlibatan para personel Satgasus dalam tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J

"Hubungan pribadi adalah AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa 2010 dia adalah satu-satunya penyidik Bareskrim yang terkena obstruction of justice dia adalah Kasubdit 1 di bawah Dirtipidum," sebutnya.

"Jadi pertanyaan aneh kenapa dia bisa terlibat, padahal yang melakukan penyelidikan olah TKP adalah polres Jaksel. Nah ini membuka satu praktek sebenarnya hubungan relasi itu sifatnya personal, berbasis kepentingan," tambahnya.

Tumpang Tindih Tugas

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai jika pembubaran Satgasus Merah Putih masih menyisakan pertanyaan. Terlepas dari duduk aturan terkait dasar pembentukan tim tersebut, namun dia menyoroti dari sisi tugas dan fungsinya.

"Tapi memang jadi pertanyaannya lainnya yang belum pernah dijawab, mengapa unit ini harus dibentuk di dalam tubuh Polri. Mengapanya itu terkait dengan unit-unit yang sudah Ada," ucap Bivitri dalam kesempatan yang sama.

Padahal, Bivitri menilai jika tugas Satgasus dalam penyelidikan sejumlah perkara, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu didalam tugasnya, Satgasus juga berwenang menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau memang tugasnya, kalau kita bicara lebih lanjut kan sebenarnya adalah tugasnya tidak lepas dari kewenangan kepolisian sebagaimana KUHAP. Dan padahal itu sudah ada Bareskrim, krimum, ada khususnya. Tetapi ini kenapa harus dibuat secara satuan tugas khusus," ujarnya.

"Seharusnya pembentukan unit seperti itu bisa saja diperbolehkan, kalau kita melihat UU administrasi pemerintahan maupun kepolisian tentu saja asalkan yang terpenting kita bicara terkait legitimasi politik yang mengharuskan kepada mereka kenapa satgasus ini dibentuk," tambah dia.

Lantas, Bivitri menegaskan, kepolisian masih memiliki utang kepada publik tentang pembubaran Satgas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan? Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap. Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi? Berikan pada publik apa dasarnya beserta status masing-masing perkara. Semuanya harus dilaporkan kepada publik,” cecarnya.

Jangan Asal Dibubarkan

Lebih lanjut, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan harus diadakannya proses audit investigasi secara resmi terhadap Satgasus Merah Putih setelah dibubarkan.

"Ada masalah, ada timnya lalu tim senyap ini dibubarkan lalu kita tidak bisa mengusut. Saya sudah tegaskan, ini jangan cuman dibubarkan saja tapi dia harus diusut bentuk tim audit investigasi dan secara resmi dan kalau bisa secara resmi kalau perlu ini menjadi pertanggung jawaban presiden dan DPR," ucap Julius.

Pasalnya, Julius melihat jika komposisi Satgasus yang terdiri dari 3 jenderal bintang tiga sebagai penasihat, 15 jenderal bintang dua dan 10 jenderal bintang satu yang masuk dalam struktur dianggap superior

"Ini presiden dan DPR masa tidak tahu. Lalu dipertanyakan anggarannya Makai anggaran polri dan ini harus terbuka. Jadi seolah-kemarin kemarin ketika di DPR RI ini dikatakan ini sudah tepat, loh nanti dulu," ucapnya.

"Ini kasus apa saja yang ditangani ini ada pertanyaan yang harus dijawab di depan. Pertama ini atensi pimpinan yang dimaksud siapa yang dikategorikan sebagai atensi pimpinan," tambah dia.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo pertama kali menjabat Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Irjen Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 


 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index