Riauaktual.com - Seorang pemuda bernama Sukar Saputra (26) diamankan di Polsek Bukit Raya, usai ketahuan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (7/8/2022) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodo Vivino mengatakan pelaku Sukar juga merupakan seorang residivis kasus rampok Rp50 juta yang baru keluar di Bulan Mei 2022.
"Benar Pelaku sudah diamankan. Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kartama Pekanbaru. Pelaku ini merupakan residivis kasus rampok yang terjadi di Kecamatan Marpoyan Dami," katanya, Selasa (9/8/2022) siang.
Diceritakan Dodi Vivino, peristiwa itu berawal saat korban Muhibudin tengah berada dalam rumah karena baru pulang dari warung menggunakan motor miliknya.
Saat motor diparkir di halaman rumah, dan korban lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pelaku mendekati sepeda motor Honda Beat.
Korban yang melihat motornya diganggu, sontak pelapor mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri sambil berteriak 'maling'.
Selanjutnya petugas Polsek Bukit Raya yg sedang berpatroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6144 HC.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku pernah tersandung kasus curanmor tahun 2020 lalu dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
