LPSK Siap Proses JC Bharada Eliezer

LPSK Siap Proses JC Bharada Eliezer
Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM. Diketahui pengacara Bharada E yaitu Andreas Nahot Silitonga mengaku mundur (ist)

Riauaktual.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memastikan akan menindaklanjuti pengajuan justice collabolator (JC) Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada JPNN.com, Minggu (7/8/2022) sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Rully Novian.

Rully Novian mengungkap, LPSK sejatinya sudah sejak awal menawarkan kepada Bharada Eliezer untuk menjadi JC.

Tawaran JC tersebut diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pols Ferdy Sambo tersebut.

Syaratnya, Bharada Eliezer cuma hanya mengungkap peristiwa Jumat berdarah itu dengan seterang-terangnya.

“Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK,” bebernya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sebelumnya, pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara menyatakan, pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

“Kami bersepakat. Sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator,” ungkap Deolipa, Sabtu (6/8/2022).

Karena itu, ia meminta kepada LPSK agar bisa melindungi kliennya.

“Kami memminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa di Bareskrim Polri.

Sedangkan pada Minggu (7/8/2022), Deolipa kepada wartawan mengungkap pengakuan Bharada Eliezer.

Pengakuan Bharada Eliezer itu disampaikan kepada penyidik timsus bentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Deolipa, Bharada Eliezer mengaku mendapat perintah pembunuhan Brigadir Joshua dari atasannya.

“Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Deolipa.

Meski begitu, Deolipa tak mengungkap alasan perintah pembunuhan dan siapa atasan Bharada Eliezer yang dimaksud.

Akan tetapi, ia menyebut bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung.

“Atasan langsung,” beber Deolipa.

Terbaru, timsus juga telah menangkap ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, pada Minggu (7/8/2022).

“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya, Bharada RE dan Brigadir RR,” ungkap Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dijelaskan Andi Rian, Bharada RE tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer.

“Yang baru (saja) ditahan Brigadir RR. Ditahan di (Rutan) Bareskrim,” bebernya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” jelasnya.

Berbeda dengan Bharada Eliezer, Brigadir RR itu malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencanan.

Sayangnya, Andi Rian tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

“(RR dijerat) Dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” bebernya.

Dengan jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut, besar kemungkinan masih akan ada lagi orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index