Dibongkar Komnas HAM, Ada yang Menghalangi Pengusutan Kasus Kematian Brigadir Joshua

Dibongkar Komnas HAM, Ada yang Menghalangi Pengusutan Kasus Kematian Brigadir Joshua
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Istimewa)

Riauaktual.com - Terdapat indikasi kuat ada pihak tertentu yang menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Adanya pihak menghalangi pangusutan kasus kematian Brigadir Joshua itu didasarkan pada sejumlah fakta dan temuan yang didapat Komnas HAM.

Di antaranya adalah rekaman CCTV yang sempat hilang, dilanjutkan pemeriksaan terhadap 25 polisi olah TKP rumah Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi virtual berjudul ‘Menguak Kasus Kematian Brigadir J’, pada Jumat (5/8/2022).

“Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu,” kata Taufan sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Ia menduga, keruwetan terkait CCTV itu sengaja dilakukan untuk menumbalkan Bharada Eliezer sekaligus ‘menyelamatkan’ pihak tertentu.

Dengan demikian, Bharada Eliezer akan menjadi tersangka tunggal dalam peristiwa Jumat berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sayangnya, Taufan tak mengungkap pihak yang menumbalkan Bharada Eliezer itu.

Taufan juga enggan membeberkan langkah apa yang akan dilakukan Komnas HAM untuk menyingkap tabir misteri kasus tersebut.

“Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Bharada Eliezer dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.

Akan tetapi, penyidik tidak akan menghentikan penyelidikan meski sudah menetapkan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Bareskrim juga mengsinyalkan tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (4/8/2022) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sedankan Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Hal itu berarti, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index