Bertahan di PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat

Bertahan di PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal

Riauaktual.com - Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) kembali menetapkan Kota Pekanbaru terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kebijakan ini terhitung mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Kota Pekanbaru kembali bertahan di PPKM Level 1, hal ini ditetapkan berdasarkan Inmendagri nomor 39 tahun 2022. Padahal jumlah kasus covid-19 cenderung meningkat di Kota Pekanbaru sejak seminggu terakhir. 

Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, dengan adanya peningkatan kasus positif dalam beberapa hari terakhir ada rencana untuk kembali dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat. 

"Karena mengingat lonjakan kasus Covid-19 mulai signifikan. Kita menyikapi kondisi terakhir saat ini. Kemungkinan akan ada lago pengawasan ke tempat-tempat umum," ujar Syoffaizal, Selasa (2/7/2022). 

Menurutnya, pemerintah kota segera menerbitkan Surat Edaran (SE) walikota terkait Inmendagri PPKM Level 1. Pemerintah kota bersama TNI - Polri akan kembali memperketat kegiatan masyarakat di tempat umum. 

Penerapan protokol kesehatan kembali diperketat guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Ada rencana penerapan wajib vaksin booster di tempat-tempat umum. 

"Seperti di mall. Satgas akan bergerak lagi akan melakukan pengawasan dan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan," terangnya. 

Dirinya tak menampik capaian vaksin booster atau dosis tiga di Kota Pekanbaru masih rendah. Hingga saat ini vaksin booster baru diangka 38 persen. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index