Ini Bukti Perusahaan Transportasi di Riau Tidak Patuhi Aturan

Ini Bukti Perusahaan Transportasi di Riau Tidak Patuhi Aturan
Penegakan hukum terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) di Kota Dumai, Riau.

Riauaktual.com - Masih banyaknya truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) di Provinsi Riau yang beroperasi menjadi bukti, bahwa perusahaan transportasi tidak patuhi aturan. Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat KP 4294/AJ.510/DRJD/2019 tanggal 1 November 2019.

Banyaknya truk kelebihan dimensi ditemukan saat penegakan hukum terhadap truk ODOL di Kota Dumai, Riau, dikatakan Kepala Dishub Riau, Andi Yanto SH MH mengatakan kepada Riauaktual.com, Kamis (21/7/2022) melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Suardi.

"Ada 269 unit truk yang melanggar pasal 288 dan 286," kata Suardi.

Dijelaskan Suardi, mayoritas truk yang ditilang tidak memiliki buku uji atau KIR. Truk yang ditilang tidak memiliki buku KIR karena belum melakukan normalisasi dimensi panjang truk. Aturan normalisasi tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

"Jadi pada umumnya truk yang ditilang tersebut tidak memiliki buku uji. Sebab pengujian tidak mengeluarkan buku uji, apabila belum dilakukan normalisasi sebagaimana yang sudah ditetapkan," jelas Suardi.

Saat penegakan hukum dilakuka  terhadap truk ODOL di Kota Dumai, Sekretaris Dinas Perhubungan M Tafianto SE langsung mendampingi. Turut ikut dalam razia tersebut, Dinas Perhubungan Riau, BPTD Wilayah IV Riau dan Kepulauan Riau, serta Denpom TNI AD dan Ditlantas Polda Riau.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index