Tak Kunjung Selesai, Tim Auditor Kasus Hotel Kuansing Diganti

Tak Kunjung Selesai, Tim Auditor Kasus Hotel Kuansing Diganti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH.

Riauaktual.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing yang sudah naik ke tahap penyidikan masih tergantung. Penyebabnya, karena tidak ada perkembangan penghitungan kerugian negara dari tim audit yang lama yakni Auditor Universitas Tadolako Palu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH kepada Riauaktual.com, Selasa (19/07/2022) menyebut, sudah sekian lama menunggu hasil penghitungan kerugian itu, tidak ada perkembangan dari pihak auditor yang lama. Karena tidak ingin kasus ini bergantung lama, pihaknya meminta ke pihak inspektorat untuk melakukan penghitungan kembali kerugian negara terkait kasus Hotel Kuansing ini.

''Untuk itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) memilih langkah untuk menghitung ulang dengan meminta bantuan Inspektorat Kuansing. Makanya, audit yang lama sudah kita ganti, karena tidak ada perkembangan. Sekarang ini auditor dari inspektorat,'' jelas Nurhadi.

Mantan Kajari Kaur Bintuhan-Bengkulu ini juga menjelaskan, pihaknya sengaja meminta Inspektorat Kabupaten Kuansing yang menghitung kerugian atas kasus Hotel Kuansing ini. Karena pihak Inspektorat juga telah melakukan penghitungan kasus sebelumnya, seperti kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kuansing dengan tersangka Sartian.

''Inspektorat juga berwenang menghitung. Bahkan pernah menghitung kerugian negara perkara sebelumnya. Seperti perkara atas nama Sartian di Disdikpora yang sekarang sidang di PN Tipikor Pekanbaru,'' ujar Nurhadi lagi.

Sementara itu, Darwin dari pihak Inspektorat Kabupaten Kuansing, ketika dikonfirmasi Riauaktual.com membenar hal tersebut.

"Iya benar pihak Kajari minta kita untuk menghitung kerugian negara pada kasus hotel Kuansing,dikatakan Darwin pihak sudah hampir dua minggu ini menerima permintaan dari Kajari tersebut,'' jelas Darwis.

Ditambahkan Darwis, suratnya sudah kita tindaklanjuti dan itu sudah kita sampaikan ke pimpinan (red) Plt Bupati 

''Ini semua tergantung pimpinan, kalau diterima, ya kita laksanakan pernghitungan ulang  Kalau tidak terima ya apa boleh buat,'' tandas Darwin.

Untuk diketahui, kasus pembangunan Hotel Kuansing sudah masuk tahap penyidikan saat Kejari Kuansing masih dijabat Hadiman. Mega proyek tiga pilar ini meliputi Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing, adalah pembangunannya dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. 

Terkait anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern ini mencapai Rp44 Miliar yang dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunan fisik ketiga proyek tersebut berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 dinyatakan tidak selesai dan dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran Rp5 miliar untuk masing-masing kegiatan. (Pasar modern, Rp8 miliar, Hotel Kuansing dan Uniks Rp23 miliar.)

Namun sampai saat ini pembangunan mega proyek tersebut tak kunjung tuntas. Ketiga bangunan itu mangkrak dan ada yang menjadi bangunan kumuh tak berpenghuni di tengah-tengah Kota Teluk Kuantan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index