Yayasan ACT Kian Diobok-obok dan Terpojok, Menteri Agama Sampai Ikut Angkat Suara

Yayasan ACT Kian Diobok-obok dan Terpojok, Menteri Agama Sampai Ikut Angkat Suara
Logo ACT. (ist)

Riauaktual.com - Yayasan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kian terpojok dan diobok-obok. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sampai ikut angkat bicara soal ACT ini.

Menteri Agama Gus Yaqut menilai izin Yayasan ACT harus dicabut jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

“Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!” tegas Menag Gus Yaqut dalam akun Twitter @YaqutCQoumas, Rabu (6/7/2022).

Namun Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sepertinya mulai ‘melawan’ usai diobok-obok pemerintah. ACT sangat kaget dengan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang atau barang (PUB).

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Yayasan ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.

Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022) menyebutkan bahwa melalui Pasal 27 Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua penangguhan izin. Dan ketiga baru pencabutan izin.

“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Ibnu Khajar.

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Presiden ACT ini juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos.

Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Dan mereka bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

Seperti diketahui, Kemensos RI sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index