Disbun Evaluasi HGU PT Andika

Disbun Evaluasi HGU PT Andika

Riauaktual.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut masalah konflik masyarakat sontang dengan PT. Andika Permata Sawit Lestari wilayah Desa Sontang yang digelar Komisi II DPRD Rokan Hulu kembali gagal.

Pasalnya, dalam RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas, dan dihadiri oleh Harianto Kabid Perkebunan Disnakbun, serta masyarakat Desa Sontang ini tak dihadiri pihak PT Andika, bahkan pihak perusahaan tersebut sudah tiga kali tak memenuhi panggilan untuk hearing.

Ketidak hadiran pihak perusahaan di RDP ini, membuat masyarakat Sontang menilai tidak adanya itikat baik pihak PT Andika untuk menyelesaikan masalah. Bukan hanya tidak hadir 3 kali RDP,  masyarakat juga sempat menyurati pimpinan PT Andika namun tidak direspon sama sekali. 

Bahkan sekarang di gerbang masuk utama PT Andika tertulis "Tidak Menerima Tamu". Sikap arogansi PT Andika ini tidak menunjukkan solusi untuk tuntutan masyarakat sontang. Yang mana,  masyarakat menuntut mengenai izin HGU perusahaan dan V sebesar 20 persen. 

"Padahal permintaan kita simpel kan, kita minta hak kita sebesar 20 persen sesuai Undang-undang," kata Junaidi, Rabu kemarin.

"Kenapa pihak perusahaan seolah mengelak, Ada apa?  Tentu ini menjadi bumerang bagi kita masyarakat yang sedari awal perusahan berdiri, sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan hak masyarakat yang sebesar 20 persen itu," imbuhnya. 

Dalam kesempatan RDP itu Harianto, Kabid Perkebunan membetulkan pernyataan masyarakat bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pembangunan kebun untuk masyarakat di sekitar area yang dikuasainya sebesar 20 persen. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 98 tahun 2013.   

Kesimpulan dalam RDP ini, pemerintah akan mengevaluasi izin HGU PT Andika dalam tenggang waktu 2 minggu. Evaluasi tersebut dilakukan dengan harapan mampu menyajikan solusi dan memfasilitasi upaya penyelesaian konflik masyarakat sontang dengan PT. Andika wilayah Desa Sontang. 

Hal ini selaras dengan permintaan Tokoh Masyarakat Sontang Junaidi yang hadir pada RDP kali ini, meminta kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengkaji dan meninjau ulang kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP PT Andika. 

Junaidi menerangkan, masyarakat siap menunggu hasil evaluasi dari pemerintah terkait penyelesaian permasalahan ini. Namun apabila tidak ada titik terang, dengan tegas Junaidi Sontang menyatakan masyarakat akan gelar aksi besar-besaran. 

"Yaa, kalau masalah ini tetap tidak ada titik temu, kami masyarakat sontang akan adakan aksi besar-besaran terhadap PT. Andika," tegas Junaidi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index