Pelaku Curanmor Diciduk Saat Nongkrong

Pelaku Curanmor Diciduk Saat Nongkrong

Riauaktual.com - Pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial Y (19) dan ES (20) tak bisa mengelak lagi. Kedua pelaku Curanmor di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir ini berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Kuantan Hilir saat nongkrong di jembatan tepatnya di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPDA Sembiring, Kasi Humas Polres Kuansing  AKP Tapip Usman SH menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan, Senin (30/6) sekira pukul 08:30 Wib.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari unit intelkam bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Curanmor. Pada saat itu kedua pelaku sedang nongkrong di jembatan tepatnya di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir.

Mendapat informasi, pihaknya langsung turun ke lokasi. Saat itu memang di temui kedua pelaku sedang nongkrong di jembatan. Kanit Reskrim Polsek Kuantan hilir IPDA Sembiring mencoba mendekati kedua pelaku guna memastikan apakah benar itu pelaku nya sesuai dengan ciri ciri yang sudah dikantongi.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku mengakuinya. Selanjutnya, kedua pelaku langsung diamankan ke Polsek guna meminta keterangan lebih lanjut.

''Pelaku mengakui bahwa benar kalau keduanya telah melakukan Curanmor. Sedangkanmotif kedua pelaku, mereka melakukan aksi kejahatannya pada saat ada keramaian. Seperti hiburan malam di desa desa,'' jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah unit sepeda motor merek Beat Streat warna putih yang telah di rubah menjadi warna hitam. Satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan satu buah kunci T yang di gunakan untuk aksi.

Kemudian, dari tangan pelaku Y berhasil diamankan sebuah unit HP merek Xiomi A4 warna hitam yang digunakan untuk komnukisasi dengan rekan rekannya.

Sedangkan barang bukti yang di sita dari pemilik motor yaitu BPKB, STNK dan 3 buah kunci motor bawaan (asli ).

''Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat I,4 dan 5 KHUP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,'' ujar  Kapolsek.

Hasil pemeriksaan, salah satu pelaku ES mengatakan motif yang dilakukannya saat pada malam acara atau hiburan malam dengan meminta boncengan 3 kepada korban.

"Iyo kami tarek tigo honda tu. Setelah tibo di lokasi acara, kami pura pura jojeng (nari), sudah itu kami poi ka parkir honda tadi, langsung kami ancuan kontak kunci nyo dengan linggis dan sudah itu kami bawok honda tu ka tompek longang,'' ujar ES

Setelah berhasil melarikan honda ketempat yang sunyi, pelaku langsung melarikan Honda ke Desa Sigaruntang,  Kecamatan Inuman. Setelah itu mutar kembali ke Baserah langsung ke Pangean untuk mengamankan honda tersebut.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index