Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Kabupaten Bengkalis P21, Kasi Pidsus: Tersangka dan BB Belum Diserahkan Ke Kejaksaan 

Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Kabupaten Bengkalis P21, Kasi Pidsus: Tersangka dan BB Belum Diserahkan Ke Kejaksaan 
Ilustrasi Dugaan Korupsi (Net)

Riauaktual.com - Berkas perkara dugaan korupsi anggaran Bawaslu Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 dengan tersangka RI (bendahara) dan DS (sekretaris) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (14/6/22).  

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal SH di kantornya, Selasa siang.

"Untuk berkas perkara dugaan korupsi Panwaslu atau saat ini namanya Bawaslu Bengkalis berkasnya sudah P21 (lengkap),” ungkap Nofrizal.

Kendati sudah P21, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut belum melakukan penyerahan tahap dua (menyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut yang akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Tahap duanya belum," ujarnya.

Perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten Bengkalis terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, itu di proses oleh unit tindak pidana korupsi, Reskrim Polres Bengkalis.

Dalam perkara ini penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni Rayuna Indra dan Deni Syofian, kedua berstatus pegawai negeri sipil yang ditempatkan di Panwaslu.

Dalam penggunaan anggaran yang berasal dari dana hibah tersebut tersangka Rayuna Indra dan Deni Syofian diduga telah merugikan keuangan negara hampir Rp 2,5 miliar. 

Sebuah sumber menyebutkan, baik Rayuna Indra selaku bendahara dan Deni Syofian selaku Sekretaris tak bisa meng-SPJ-kan penggunaan anggaran Rp 2,5 miliar itu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index