Lelang Tuntas, Pemko Bahas Hak dan Kewajiban Pengelola Pasar Bawah

Lelang Tuntas, Pemko Bahas Hak dan Kewajiban Pengelola Pasar Bawah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

Riauaktual.com - Proses lelang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemilihan mitra pengelolaan Pasar Bawah rampung. PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sudah diumumkan sebagai pemenang lelang. 

Saat ini pemerintah kota tengah lakukan negosiasi terkait kerjasama pemanfaatan (KSP). Dalam negosiasi ini, Pemko Pekanbaru melibatkan tenaga ahli, hukum kontrak, dan juga pengacara negara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dalam tahap negosiasi ini akan membahas terkait hak dan kewajiban pihak ketiga.

"Disitu ada nanti kontribusi tetap, ada bagi hasil, ada juga sumber penerimaan lain," kata Ingot, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, terkait kerjasama tersebut pihaknya sudah menghitung royalty hingga bagi hasil dengan pihak ketiga.

"Kita sudah hitung royaltinya berapa, nanti bagi hasilnya berapa persen sudah ada. Tetapi kan dengan hak dan kewajiban pihak ketiga ini perlu dinegosiasikan lagi," terangnya. 

Ingot mencotohkan, dalam kerjasama tersebut ada renovasi, lalu terkait pengelolaan TPS, kemudian terkait mekanisme dengan penampungan pedagang nanti setelah dioperasikan. 

"Bagaimana pemerintah daerah agar menjamin suasana yang kondusif di sekitar pasar bawah, sehingga investasi betul-betul terkawal dengan baik," jelasnya. 

Dengan begitu lanjut Ingot, pemerintah daerah menerima penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan dan perusahaan yang berinvestasi juga untung.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index