Anis Matta Yakin Gugatan Gelora Dikabulkan MK

Anis Matta Yakin Gugatan Gelora Dikabulkan MK

Riauaktual.com - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta yakin gugatan Partai Gelora bakal dikabulkan MK dan proses persidangannya bisa berlanjut. Sebab, secara teknis MK tidak akan mengubah keputusannya soal makna keserentakan, apabila mengabulkan gugatan Partai Gelora, karena Pemilu serentak tetap dilakukan pada tahun yang sama

"Pemilu 2024 menandai reformasi kita telah 26 tahun bergulir, banyak proses pembelajaran demokrasi kita. Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk sepanjang masa sejak Pemilu 1955, karena inilah pemilu dengan korban yang paling banyak," kata Anis Matta dalam Gelora Talks "Menakar Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Terpisah (Kembali?): Mungkinkah?, Rabu (8/6/2022).

Menurut Anis Matta, dalam Pemilu 2019 lalu, untuk mendapatkan satu kursi di DPR RI harus mengorbankan dua nyawa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Saya tidak bisa membayangkan, bahwa untuk setiap satu kursi di DPR RI  ada dua nyawa. Coba bayangkanlah Anda duduk di atas tengkorak-tengkorak itu, bagaimana perasaan Anda? Tetapi kan itu menunjukkan kualitas kita sebagai bangsa," tandasnya.

Anis Matta lantas mempertanyakan, tujuan dari pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat, tetapi justru jadi ajang takziah kematian rakyatnya. "Bagaimana mungkin kita menyelenggarakan satu pesta, tapi berujung takziah. Nah, kira-kira apa ini tujuan besar kita? Jadi kenapa kita melakukan judicial review, karena kita percaya hakim-hakim MK akan memandang hal ini secara bijaksana," katanya.

Partai Gelora tidak akan menekan MK agar mengabulkan gugatan yang diajukannya. Sebab, kekuatan utama dari gugatan yang diajukan Partai Gelora adalah terletak pada rasionalitasnya itu sendiri. "Rasionalitasnya sendiri itu alasan utamanya, kita tidak perlu menekan mereka (hakim konstitusi MK, red). Itu menurut saya yang akan menjadi alasan mengapa, Insya Allah gugatan ini akan diterima," tegas Anis Matta.

Komisioner KPU Tahun 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, Pemilu Serentak membuat penyelenggaraan pemilu tidak sederhana dan menjadi begitu besar. Karena ada pemilu di tingkat pusat (DPR), di tingkat provinsi dan kabupaten/kota (DPRD), Anggota DPD RI, serta Pilpres.  

"Ini membuat pemilihan itu menjadi sangat besar seperti tampak jelas di penyelenggaraan Pemilu Serentak pertama kali di 2019. Sistem pemilihan kita sangat rumit, penggabungan itu bukan pekerjaan mudah, punya tantangan yang sangat besar," kata Hadar Gumay.

Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin menilai, isu pemisahan kembali Pileg dan Pilpres yang diajukan Partai Gelora telah menarik perhatian Hakim Konstitusi MK, sehingga belum membuat putusan sela mengabulkan gugatan atau tidak hingga kini. Said berharap agar MK dalam memberikan keputusan dalam waktu yang tidak mepet atau diujung pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga masih memungkinkan KPU untuk melakukan perubahan, apabila ada keputusan gugatan dikabulkan MK.

"Ya kalau kita ngikuti konvensi yang dulu sejak 2004, Pilegnya di bulan April dan Pilpresnya di bulan Juni seperti . Tapi kami tidak ingin mengarahkan, apalagi membuat skenario sendiri yang penting Pemilu Serentaknya tetap di 2024," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index