Heboh, Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di Kuansing

Heboh, Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di Kuansing
Warga Mengusir Wanita Yang Memiliki Dua Suami di Kuansing

Riauaktual.com - Seorang wanita di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau diusir ratusan warga dari kampungnya. 

Pasalnya, wanita muda berinisial S diduga kuat melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami. Peristiwa yang menghebohkan dan menjadi buah bibir masyarakat itu terjadi di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (7/6) malam. 

Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto, saat di hubungi Riauaktual.com, Rabu (8/6/2022), membenarkan peristiwa itu. 

"3 hari yang lalu beberapa warga datang kekantor desa, melaporkan perihal tersebut," kata dia. 

Masyarakat, lanjut Kades, melaporkan adanya praktik poliandri yang dilakukan S. Masyarakat sangat resah dengan aktivitas S yang berbagi suami tersebut. 

Atas laporan itu, Kuswanto pun mengundang S beserta tetua adatnya dengan harapan bisa menjelaskan duduk perkara serta mencari solusi akan kemarahan warga. Sebab, adat istiadat di kampung itu hingga kini masih terjaga dan melekat kuat di kehidupan masyarakat. 

"Maksud saya memanggil korban dan niniak mamak nya guna mempertanyakan kebenaran atas laporan dari masyrakat tersebut, dan bermaksud untuk menyelesaikan dengan secara adat. Karena kampung Kito Iko Nagori baradat," lanjut dia. 

Namun, saat itu S memilih mangkir. Dia tidak menghadiri panggilan kepala desa serta para tetua adat. Sehingga, Kuswanto berinisiatif langsung mendatangi rumah S pada Selasa malam kemarin. 

Setibanya di kediaman S, ternyata masyarakat sudah berada di sana. Sang wanita S juga diketahui berada di rumah. Warga yang mengepung rumah yang ditinggali S beserta suami tuanya itu terus berteriak dan meminta mereka meninggalkan kampung. 

"Di saat kami mendatangi rumah korban tiba-tiba saja warga sudah berbondong bondong datang. Mereka meminta agar korban pergi dari kampung malam itu juga," jelasnya. 

Meski begitu, Kuswanto mengatakan masyarakat sebenarnya turut memberikan pilihan kepada S. Apakah memenuhi sanksi adat berupa pemotongan kerbau putih atau meninggalkan kampung dengan segera

"Korban di berikan sanksi secara adat oleh para Datuk pemangku adat di desa seberang Taluk, ada dua pilihan sanksi yang diberikan. Pertama menyembelih kerbau putih. Dan yang kedua pergi dari kampungnya. Saat itu korban dan suami nya memilih meninggalkan desa seberang Taluk," paparnya. 

Sejatinya, Kuswanto mengatakan berdasarkan catatan administrasi kependudukan, S tercatat hanya memiliki seorang suami, yang tinggal bersamanya di desa itu. 

Namun, warga yang telah mengintai gerak gerik S sejak lama menduga kuat si wanita itu melakukan praktik poliandri. Dia diketahui memiliki suami lainnya dengan usia lebih muda. 

Sang suami itu pun tinggal tidak jauh dari kampung tersebut. Hanya berjarak beberapa kilometer dari kampung itu. 

"Kalau secara administrasi yang ada sama kami korban ini tidak ada memiliki dua suami. Namun kita tidak tau kalau di luar ya. Dan warga sering kali melihat korban ini pergi dengan seorang lelaki yang di duga suami muda nya itu. Dan diketahui suami muda nya itu juga merupakan warga sini juga," terangnya. 

"Kalau kami melihat hubungan S dengan suami tua nya ini seakan-akan baik-baik saja. Tidak ada masalah. Tapi itu tadi yang saya sebut kita tidak tau kalau S ini bermain dengan lelaki lain di luar desa seberang Taluk seperti yang sering dilihat oleh warga," lanjut Kades. 

Menurut informasi yang dirangkum Riauaktual, S sudah lama memiliki dua suami. Sehari-hari, S membagi waktu dengan dua suami. Jika siang, ia akan pergi ke rumah suami muda dan jika malam pulang ke rumah suami tua.

Anehnya, jarak kedua rumah tidak terlalu jauh. Hanya beberapa kilo meter dari Desa Seberang Taluk.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index