Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi Pekanbaru berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian, modus bongkar rumah yang terjadi di Jalan Bunga Kertas, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/5/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berinisial RA alias Rafael (18) ini sudah ditahan di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan membenarkan telah diamannya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini.
"Pelaku melakukan aksinya di rumah korban Suparti (49). Kini pelaku RA dan barang bukti sudah ditahan. Untuk pelaku G masih kita sidik," katanya, Selasa (31/5/2022) siang.
Saat ini kata Andrie, petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio BM 6760 JO dan satu unit handphone.
"Saat beraksi pelaku RA ini berhasil melarikan sepeda motor korban jenis Yamaha Mio dan satu unit handphone Vivo Y12. Untuk barang hasil curian ini masih kita upayakan dalam pencarian," ungkap Andrie.
Peristiwa pencurian yang dirangkum bermula saat korban dibangunkan oleh keponakan bernama Nurfa Apriliana.
Dimana Nurfa Apriliana memberitahukan bahwa pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Saat dicek keluar, korban kaget melihat sepeda motor Yamaha Mio miliknya sudah hilang. Saat dicek barang didalam rumah, ternyata satu unit handphone merek Vivo Y12 juga sudah raib dibawa pelaku.
Atas peristiwa itu, korban membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap.
"Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan olahraga TKP. Pada hari Senin (30/5/2022) siang diketahui keberadaan pelaku di Jalan Mustaf Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai," bebernya lagi.
Tidak ingin melewatkan pelaku, petugas langsung terjun ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Nurfa Apriliana bersama rekannya G yang saat ini dalam pengejaran," tutup Andrie berbunga melati satu itu.
Terhadap pelaku, dirinya terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
