Rifa Yendi Menang Dalam Putusan Kepemilikan Tanah di Jalan Rajawali

Rifa Yendi Menang Dalam Putusan Kepemilikan Tanah di Jalan Rajawali

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memutuskan kepemilikan tanah yang berada di Jalan Rajawali, Kecamatan Binawidya Pekanbaru, sah dimiliki H Rifa Yendi.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr. Luas tanah ini lebih kurang 2 hektare. 

Dimana sebelumnya sempat dikuasai Hj Rostiati dan Rostilawati. Pada hari Rabu (11/5/2022) pagi juru sita (Jusita) Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama dengan personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi turut dihadiri lurah setempat.

"Dulunya ini dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, alhamdulillah setelah adanya putusan PN Pekanbaru, tanah ini sekarang keabsahannya sudah kita miliki," kata H Rifa Yendi dilokasi sita eksekusi.

Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Hj Rostilawati, dan ia berhak memiliki sebidang tanah yang berhadapan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru.

"Tanah ini sudah ada sertifikat, surat-surat ada dan terbukti keabsahannya di PN. Jadi jika ada berita miring tentang tanah ini jangan hiraukan," sebut Rifa Yendi.

Selain itu kata H Rifa Yendi, saat ini pemilik tanah sebelumnya Hj Rostilawati sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

"Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Hj Rostiati dan Rostilawati.

Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.

"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.

Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sebutnya lagi.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.

Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil pak Haji itu membangun pondasi di tanah tersebut.

"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut pak haji.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran kenapa pada saat itu PN Pekanbaru menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," tutupnya

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index