Disnaker Klaim Tak Ada Aduan Karyawan Terkait Pembayaran THR

Disnaker Klaim Tak Ada Aduan Karyawan Terkait Pembayaran THR
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengklaim tidak menerima aduan karyawan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR, namun hingga H-1 Idul Fitri 1443 H/2022 M tidak ada menerima aduan. 

"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," ujar Abdul Jamal, Senin (9/5/2022).

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada di antara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau prediksi kita, pasti ada itu. Tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaan ada sekitar 3 ribuan," ungkap Jamal. 

Pihaknya juga menduga tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan tempat ia bekerja. 

"Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," pungkasnya. 

Sebelumnya Disnaker Pekanbaru, meminta perusahaan agar membayarkan THR tahun 2022 seminggu sebelum lebaran kepada karyawan. Perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru wajib menjalankan perintah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.

Jamal menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. 

Pihaknya juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Pemberian sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index