Tambah Libur Lebaran, Sekda Ancam Sanksi ASN

Tambah Libur Lebaran, Sekda Ancam Sanksi ASN
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil (Istimewa)

Riauaktual.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali bekerja usai libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah pada Senin (9/5/2022) nanti. 

ASN pun diwajibkan sudah mulai bekerja efektif pada awal pekan depan. Jika menambah sendiri liburnya, maka siap-siap sanksi kepegawaian akan diberikan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, sesuai aturan maka Senin seluruh ASN susah harus kembali bekerja.

"Yang jelas (lama, red) libur kan sudah diatur. Kalau menambah (libur, red) menyalahi aturan," tegas Jamil, Sabtu (7/5/2022). 

Menurutnya, jadwal libur sesuai keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo, cuti bersama ditetapkan tanggal 29-30 April dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Karena menambah libur panjang Idulfitri dipastikan menyalahi aturan, maka Jamil menegaskan akan ada sanksi diberikan. "Ada sanksinya, macam-macam. Kita lihat nanti," tambahnya.

Selain kewajiban tidak menambah libur usai Idulfitri, Pemko Pekanbaru pada libur lebaran lalu juga menerapkan larang kendaraan dinas dibawa mudik.

Larangan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Riau yang mengatur hal yang sama. Secara lisan larangan itu sudah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.

BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan. Ades

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index