Shalat Ied Bisa Digelar di Lapangan Terbuka, Berikut Aturan Kegiatan Masyarakat Saat Idul Fitri

Shalat Ied Bisa Digelar di Lapangan Terbuka, Berikut Aturan Kegiatan Masyarakat Saat Idul Fitri

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dalam edaran ini tentang Pelaksanaan Gema Takbir, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal Pada Perayaan Idul Fitri 1443 H di Kota Pekanbaru.

Masyarakat di Kota Pekanbaru bisa menggelar shalat Idul Fitri 1443 H di lapangan terbuka. Mereka juga bisa menggelarnya di masjid atau mushala. Rangkaian pelaksanaan shalat ied mesti menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Walikota Pekanbaru dalam surat edaran ini menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat ied di lapangan bisa digelar karena kondisi penanganan covid-19 semakin membaik. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga protokol kesehatan selama shalat ied berlangsung.

"Kita imbau masyarakat tetap untuk menjaga protokol kesehatan covid-19 selama pelaksanaan shalat ied," terang Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (28/4/2022).

Dirinya menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru pelaksanaan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya bisa digelar di masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menberi izin takbir keliling atau kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan massa.

Syoffaizal menambahkan bahwa dalam Idul Fitri kali ini Halal Bi halal atau open house bisa digelar. Ia  menyebut bahwa jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.

Penyelenggara mesti menghindari acara makan-makan di keramaian yang membuat peserta membuka masker. Ia menyebut aktivitas tersebut rawan penularan Covid-19.

Syoffaizal juga menyampaikan bagi masyarakat yang mudik lebaran agar memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini guna menghindari kondisi yang tidak diinginkan.

Dirinya juga mengimbau kepada setiap warga lingkungan perumahan agar saling menjaga lingkungannya selama masa mudik lebaran. Mereka yang mudik diminta untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Rumah Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan camat secara berjenjang. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index