Riauaktual.com - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir (Rohil) tengah berupaya merampungkan penyidikan atas tersangka M Tito Rachmad Prasetyo. Hal ini, dilakukan sebelum berkas dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
Pegawai Ditjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak mejelis hakim.
Pejabat Pembuat Komitmen itu, diduga merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih. Selain itu, dia juga menolak dilakukan penahanan. Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah. Maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak.
Bahwa Hakim berpendapat penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP, yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti. Dengan demikian penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah.
“Atas putusan itu, penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan tersangka,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yogi Hendra SH, Selasa (26/4).
Jika sudah rampung, sambung dia, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Peneliti. Nantinya, jaksa bakal menelaah berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara. “Kalau sudah rampung kami lakukan tahap I,” singkatnya.
Penetapan itu setelah penyidik meyakini telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260. Ia pun sudah ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022. Dia ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi.