Disnaker Belum Terima Aduan Karyawan Terkait Pembayaran THR

Disnaker Belum Terima Aduan Karyawan Terkait Pembayaran THR
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (Istimewa)

Riauaktual.com - Hingga sepekan jelang lebaran Idulfitri 1443 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima laporan terkait adanya perusahaan belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, pihaknya masih membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda. 

"Sampai saat ini belum ada, nanti mungkin masih sampai H-7 untuk pembayaran THR," kata Abdul Jamal, Selasa (26/4/2022). 

Menurutnya, dinas sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pihaknya juga membuka posko pengaduan THR pada tahun lalu.

Pekerja yang merasa belum mendapat THR bisa melaporkan perusahaannya ke dinas tenaga kerja. Pihaknya meminta karyawan untuk melapor, bukan untuk mencari kesalahan perusahaan.

Jamal menyebut laporan ini sebagai awal upaya mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Dinas pun tidak sembarangan menerima laporan tersebut.

Mereka pun melakukan serangkaian tahapan untuk proses mediasi. "Kalau ada nanti segera lapor ke kantor kita, supaya bisa kita lakukan upaya mediasi," paparnya.

Jamal mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil ataupun menunda pembayaran THR bagi pekerja. Ia menyebut bahwa tahun ini berbeda dibanding tahun lalu yang boleh menunda atau mencicil pembayaran THR

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index