Pasangan Suami Istri di Rohil Kompak Jadi Pengedar Sabu

Pasangan Suami Istri di Rohil Kompak Jadi Pengedar Sabu

Riauaktual.com - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial, S alias Adi dan LM alias Lina, Ahad (3/4). Pasangan suami istri tersebut kompak menjadi pengedar sabu. Dari penguasaan mereka disita barang bukti 10 paket sabu siap edar. 

Penangkapan warga Simpang, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang merupakan hasil pengembangan tindak pidana penyalahguaan narkotika. Yang mana, sebelumnya telah meringkus Dandi Mare-mare (26). 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatnarkoba, AKP Noki Loviko menyampaikan, pasangan tersebut ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. “Penangkapan mereka hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Dandi,” ungkap Noki Loviko, Kamis (7/4). 

Menurut keterangan tersangka Dandi, telah menyerahkan sabu kepada pasangan suami istri tersebut sebanyak 2 jie. Dandi meminta kepada mereka untuk menjualkan barang haram tersebut. 

Akan tetapi, saat penangkapan barang haram tersebut sudah ditidak ditemukan. Lantaran telah diserahkan kepada kaki tangan pasangan itu berisinial BH dan ditetapkan sabagai DPO.

"Dari tangan Adi dan Lina didapati 10 paket sabu. Sabu itu milik tersangka JNK (DPO) yang didapatkan saat transaksi dua pekan lalu,” imbuh Noki. 

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paket plastik bening m sabu, juga turut diamankan 1 unit Hanphone Android merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine serta THC. Maka dari itu kami menduga kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Noki.

Berita Lainnya

index