Nofrizal Ditunjuk sebagai Ketua Pansus

DPRD Tetapkan Pansus RPJMD dan Kode Etik Dewan

PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) tahun 2012-2017 dan penetapan keanggotaan Pansus Tentang kode Etik DPRD Kota Pekanbaru.

Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani yang membacakan rancangan surat keputusan pembentukan Pansus, membacakan seluruh keanggotan pansus tersebut, mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan keanggotaan lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

"Pansus ini akan membahas tentang RPJMD dan Pansus Kode Etik DPRD serta Pansus ini juga akan melaporkan hasil kerjanya berdasarkan hasil kajian yang nantinya dilakukan, ungkap Ahmad Yani dalam pidatonya, Senin (30/7).

Ditetapkan dalam paripurna tersebut sebagai Ketua Pansus RPJMD, Ir Nofrizal MM. Ketika ditemui usai paripurna, Nofrizal mengatakan, pembentukan Pansus tersebut akan membahas dan melakukan kajian terhadap RPJMD secara global. Artinya, akan melakukan kajian secara menyeluruh baik dari sektor ekonomi, pendidikan, agama, kesehatan, kebudayaan dan lainya secara menyelurh dalam jangka waktu lima tahun kedepan.

"Misalnya, dalam peraturan walikota yang telah dibuat harus betul-betul dilaksanakan, tidak hanya dalam segi aturan tapi maslaah pendidikan, kesehatan, atau secara menyeluruh harus betul-betul diterapkan aturannya sehingga tolak ukurnya bagi walikota dalam rincian dikatakan hampir sama. Untuk itu, dalam pansus ini juga akan mengundang seluruh stakeholder, satker yang ada di Pemko Pekanbaru untuk dimintai sejauh mana kinerja yang akan dilakukan, pemahaman, serta rancangan kedepan," kata Nofrizal. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index