Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang, Penyidik Tengah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang, Penyidik Tengah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Riauaktual.com - Bidang Pidana Khusus Kejati Riau tengah berupaya melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Salah satunya, meminta keterangan tambahkan saksi. Langkah ini, merampungkan berkas dugaan korupsi di RSUD Bangkinang atas tersangka Emrizal.

Emrizal merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan rasuah pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang. Dalam proyek bermasalah itu, Emrizal adalah Manager Project.

Dia sebelumnya sempat diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jateng, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya. 

Seiring jalannya waktu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meyakini berkas perkaranya lengkap, dan selanjutnya melimpahkan ke Jaksa Peneliti.

"Kalau tak salah, tahap I-nya pada 10 Maret kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (18/3)

Jaksa Peneliti, kata Rizky, kemudian melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkaranya. Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap.

"Penyidik menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti awal pekan kemarin," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu.

"Tak ada persoalan la. Itu (petunjuk,red) hanya diminta keterangan tambahan saja," sambungnya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Abdul Kadir Jaelani, Rizky mengatakan pihaknya masih melakukan pemberkasan. Jika rampung, berkas Komisaris PT Fatir Jaya Pratama yang menyandang status tersangka sejak Kamis (24/2) itu, akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen. Lalu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Baik Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan belum dilakukan penahanan karena menyandang status buron. Nama keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Berita Lainnya

index