Riauaktual.com - Tak butuh waktu lama bagi Polsek Senapelan untuk meringkus JS. Pria berusia 39 tahun yang sempat viral di sosial media mencuri di toko sendal ditangkap saat tengah bermain warnet.
JS melakukan pencurian di toko Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Senin (21/2) dini hari. Ia berhasil menggondol tiga buah kabel warna hitam sepanjang 8 meter. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Kapolsek Senapelan, Kompol, Arry Prasetyo menerangkan, aksi JS diketahui korban ketika akan membuka tokonya pada pagi hari. Saat itu, korban melihat aliran kabel listrik menuju ganset di atas pintu masuk dalam kondisi terputus.
“Korban mengecek rekaman CCTV di dalam toko. Dalam rekaman itu, terlihat seorang laki-laki yang mencuiri kabel tersebut,” ungkap Kompol Arry, Rabu (23/2).
Selanjutnya, kata Kapolsek, korban memviral rekaman CCTV dengan memposting di sosmed dengan harapan pelaku cepat tertangkap. Atas kejadian itu, sambung dia, pihaknya melalukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan M Yamin.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di warnet, Selasa (22/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Senapelan,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan JS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “tersangka JS merupakan Residivis dalam perkara penganiayaan dan bebas pada tahun 2017. Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,” pungkas
