Riauaktual.com - Saat Kota Pekanbaru masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, salah tempat hiburan malam (THM) malah menggelar konser musik.
Padahal saat ini sebaran kasus Covid-19 tengah alami lonjakan. Kasus aktif di Kota Pekanbaru saat ini mencapai tiga ribu lebih.
Diketahui, konser ini akan dilaksanakan di Holywings, Jalan Soekarno Hatta pada Selasa 22 Februari malam. Penyelenggara menghadirkan guest star atau bintang tamu Andmesh.
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi mengaku bahwa telah memberikan izin untuk pelaksanaan konser musik tersebut.
"Ada (izin.red), guest star di Holywings," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, izin itu diberikan lantaran tidak ada larangan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran walikota Pekanbaru dalam penerapan PPKM Level 3.
"Kita berikan izin karena tidak ada larangan dari Inmendagri dan SE walikota. Dalam SE tidak dibunyikan larangan untuk mengadakan kegiatan itu," jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan itu dapat dilakukan asal mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat. Seperti, menggunakan aplikasi peduli lindungi, pengunjung sudah divaksin, dan kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen.
Zarman memaparkan, izin diberikan karena ada permohonan dari penyelenggara. "Seperti biasa izin ini kita berikan karena adanya permohonan dari penyelenggara. Mereka memohon izin dan kita berikan izin," katanya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan turun ke lokasi untuk memastikan pengunjung dan penyelenggara mengikuti prokes.
"Kita nanti akan tetap pantau juga pelaksanaan kegiatan di sana. Satgas akan turun untuk memantau," pungkasnya.