Terkait Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU Kuansing

Ketua Umum BPU LAMR Minta Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku Perkara

Ketua Umum BPU LAMR Minta Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku Perkara

Riauaktual.com - Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu Riau meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tudingan keterlibatan Pembina BPU Riau dalam perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing.

Dimana perpanjang izin HGU tersebut diajukan PT Adimulia Agrolestari yang sudah menyeret dua tersangka dalam perkara tersebut salah satunya Sudarso selaku General Manager PT AA.

Saat ini, Sudarso tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Salah seorang saksi yang pernah dihadirkan Jaksa KPK adalah Syahrir. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memberikan kesaksian pada Kamis (3/2/2022) kemarin.

Saat itu, terdakwa menyebut dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada Syahrir sebesar Rp1,2 miliar.

Terkait tudingan itu, Syahrir membantahnya. Hal ini kemudian mendapat dukungan dari BPU LAMR, dimana Syahrir merupakan pembinanya.

"Mari kita hargai proses hukum yang berlaku," kata Ketua Umum (Ketum) BPU LAMR, Harris Kampay, Rabu (9/2/2022) malam.

Hal itu kemudian berimbas dibeberapa kalangan yang meminta Syahrir dapat diproses karena diduga turut terlibat penerimaan suap. Terkait itu, Harris menyampaikan pandangannya.

"Jangan ini dijadikan momen untuk memfitnah orang atau membuat berita ataupun opini-opini yang tidak sesuai dengan norma etika," ungkapnya lagi.

"Kalau ini memang proses hukum tetap kita lanjutkan, silakan saja. (Tapi harus) Sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.

Terakhir, dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi saat ini proses hukum masih berjalan, baik di persidangan maupun proses penyidikan untuk tersangka yang lain, yakni Andi Putra selaku Bupati Kuansing nonaktif.

"Sekali lagi, saya atas nama Badan Pengembangan Usaha LAM Riau menyampaikan, marilah kita bersama-sama memakai asas praduga tak bersalah. Itu kita hargai. Sebelum ada ketetapan hukum yang pasti," tutup Harris.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index