Kejati Geledah Ruang Kerja Ketua KONI Kampar Serta Kediaman

Kejati Geledah Ruang Kerja Ketua KONI Kampar Serta Kediaman

Riauaktual.com - Kantor KONI Kabupaten Kampar dan kediaman Ketua KONI, Surya Dermawan digeledah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/2/2022) sore.

Penggeldahan dilakukan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang lanjutan Tahap III Anggaran 2019.

Hal itu berdasarkan surat penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negri (PN) Bangkinang, dengan nomor : print -05/ L. 4.5/01/2022 tanggal 31 januari 2022 dan penetapan pengadilan negeri bangkinang nomor: 25 / Pen. Pid/2022/PN Bkn tanggal 3 februari 2022.

"Benar ada dua tempat yang kita geledah, yakni ruang kerja Ketua KONI dan Kediaman tersangka SD yang berada di Bangkinang Kota," terang Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Dari penggeledahan itu, Tim Pidsus Kejati Riau menemukan dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang.

"Kita temukan di kamar pribadi milik tersangka SD dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan," ungkapnya.

Terakhir Rizky mengatakan, pada saat penggeledahan, pihaknya didampingi dan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD.

Diketahui, dalam perkara ini Kejati Riau sudah menetapkan 4 orang tersangka, diantaranya Emrizal selaku Project Manager, pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang.

Kemudian Ketua KONI Kampar, Surya Dermawan, yang pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.

Lalu ada MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat
diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index